Propam Polres Halut Tetapkan Briptu BS DPO Disersi

Halmahera Utara127 Dilihat

Halut, IR– Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Polres Halmahera Utara menetapkan seorang oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Briptu) berinisial BS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Britu BS diduga melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/03/XII/2025/PROPAM.

Oknum anggota Polri tersebut diketahui bernama Buyung Seprimal alias Buyung, bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Halmahera Utara. Alamat terakhir yang bersangkutan tercatat di Desa Luari, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halut menyebutkan, dugaan disersi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran disersi dapat berujung pada sanksi disiplin hingga sidang Komisi Kode Etik Polri, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat.

Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Briptu Buyung Seprimal agar segera melaporkan kepada pihak berwenang atau menghubungi Kasi Propam Polres Halut di nomor 0821-8758-1000. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed