Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti dugaan PT Position yang disebut lolos dari sanksi administratif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, mempertanyakan ketegasan satgas dalam menindak perusahaan tambang yang diduga bermasalah di kawasan hutan.
Menurutnya, jika benar perusahaan tersebut tidak dikenai sanksi, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Jika benar PT Position lolos dari sanksi administratif, ini preseden buruk. Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal,” tegas Usman dalam keterangannya. Selasa, (10/3/2026).
Ia menilai publik berhak mengetahui secara transparan alasan perusahaan tersebut tidak tersentuh sanksi, sementara pemerintah sebelumnya membentuk Satgas PKH untuk menertibkan aktivitas perusahaan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Usman juga mengungkapkan, PT Position diduga memiliki keterkaitan dengan grup perusahaan tambang besar. Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan tersebut disebut sebagai anak usaha PT Tanito Harum Nickel yang berada di bawah naungan PT Harum Energy Tbk.
Perusahaan itu diketahui dimiliki pengusaha tambang nasional Kiki Barki yang dikenal sebagai salah satu pemain besar di sektor batu bara dan kini melakukan ekspansi bisnis nikel.
“Struktur kepemilikan ini memunculkan kekhawatiran publik. Jangan sampai ada kesan perusahaan yang terafiliasi dengan grup besar justru mendapat perlakuan istimewa,” ujarnya.
PT Position diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan karena beririsan dengan kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
DPP IMM menegaskan negara harus bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.Usman juga mengingatkan Satgas PKH agar bekerja profesional dan independen sesuai tujuan pembentukannya, yakni menertibkan perusahaan yang menguasai kawasan hutan secara ilegal.
“Satgas PKH tidak boleh tebang pilih. Jika terbukti melanggar, harus diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, IMM akan terus mengawal persoalan ini serta mendesak pemerintah membuka data terkait status hukum dan izin PT Position.
“Jika negara kalah oleh kekuatan korporasi, maka yang menjadi korban adalah lingkungan, masyarakat lokal, dan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.(Ian)





