Diduga Ilegal, IMM Malut Desak APH Telusuri Aktivitas PT Arumba Jaya Perkasa

Maluku Utara50 Dilihat

Sofifi, IR– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Arumba Jaya Perkasa di wilayah Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur. pasalnya, Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan kejanggalan karena diduga telah berjalan meski proses administrasi perizinan perusahaan belum tuntas.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba, mengatakan berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, status verifikasi dokumen perusahaan tersebut masih berada pada tahap 1.T. Tahapan ini, menurutnya, merupakan proses awal pemeriksaan kelengkapan berkas oleh instansi teknis terkait.

“Dalam mekanisme perizinan pertambangan, tahapan verifikasi dokumen dimulai dari 1.T sebagai tahap pemeriksaan awal administrasi. Setelah itu berlanjut ke tahapan verifikasi berikutnya hingga akhirnya perusahaan dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagai dasar hukum untuk melakukan aktivitas penambangan,” ujar Taufan melalui release yang diterima media ini, Jum’at, 6 Maret 2026.

Ia menegaskan, sebelum seluruh tahapan verifikasi tersebut rampung dan perusahaan mengantongi IUP OP, aktivitas operasional pertambangan pada prinsipnya belum dapat dilakukan secara sah.

Namun di lapangan, IMM Maluku Utara menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang sudah berjalan. Bahkan, diduga telah terjadi pemuatan ore nikel dalam jumlah besar.

“Sementara di lapangan kami menemukan sudah ada pemuatan ore nikel kurang lebih tiga tongkang dengan kapasitas muatan di atas sepuluh ribu metrik ton per tongkang. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar legalitas aktivitas tersebut,” katanya.

Menurut Taufan, jika benar aktivitas pemuatan ore nikel sudah berlangsung sementara proses administrasi masih berada pada tahap awal verifikasi, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai aktivitas pertambangan yang bermasalah secara hukum.

Karena itu, IMM Maluku Utara mendesak pemerintah daerah serta instansi teknis yang berwenang untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait status perizinan PT Arumba Jaya Perkasa.

“Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, IMM juga meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Loleba.

“Jika benar aktivitas pertambangan dan pemuatan ore sudah berjalan sementara proses perizinan belum selesai, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan. Negara tidak boleh membiarkan aktivitas pertambangan berjalan tanpa dasar hukum yang jelas,” tandasnya.

IMM Maluku Utara juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap berpotensi merugikan masyarakat serta mengancam kelestarian lingkungan.

“Kami meminta agar seluruh aktivitas yang tidak memiliki dasar perizinan yang jelas segera dihentikan sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan menjadi korban akibat praktik pertambangan yang tidak taat aturan,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Taufan, DPD IMM Maluku Utara juga bakal menggelar aksi demonstrasi di Polda Maluku Utara dan Dinas ESDM, Langkah tersebut guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Maluku Utara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *