EN LMND Desak Izin PT Mineral Trobos Dicabut, KPK Diminta Usut Bos Perusahaan

Hukrim150 Dilihat

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar tidak berhenti pada langkah penyegelan tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah mengambil langkah lebih tegas hingga pencabutan izin usaha pertambangan apabila perusahaan terbukti melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Ketua Departemen Ekologi EN LMND, Mujahir Sabihi, mengatakan penyegelan yang dilakukan Satgas PKH harus menjadi pintu masuk penegakan hukum yang lebih serius terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Sebelumnya, Satgas PKH menyegel lokasi tambang PT Mineral Trobos karena diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang jelas. Saat ini, tim juga tengah menghitung potensi sanksi administratif atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan tersebut.

Menurut Mujahir, penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada langkah administratif semata. Negara, kata dia, harus memberikan sanksi tegas terhadap korporasi yang terbukti melanggar hukum.

“Penyegelan yang dilakukan Satgas PKH harus menjadi langkah awal untuk memulihkan kawasan hutan sekaligus membuka jalan bagi proses penegakan hukum yang lebih luas. Jika terbukti PT Mineral Trobos melakukan aktivitas tambang ilegal, maka pemerintah tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga harus mencabut izin perusahaan tersebut,” ujar Mujahir, Sabtu (14/3).

Ia menilai pencabutan izin menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak memberi ruang bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan merusak kawasan hutan.

Selain itu, EN LMND juga mendorong agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban di lapangan. Mujahir meminta aparat penegak hukum melakukan koordinasi dengan lembaga lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih luas.

Dorongan tersebut muncul karena nama David Glen Oei, yang dikenal sebagai bos Malut United sekaligus disebut sebagai pemilik PT Mineral Trobos, pernah diperiksa KPK pada Oktober 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Menurut Mujahir, fakta tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan praktik korupsi maupun kejahatan keuangan lainnya.

“KPK perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap bos PT Mineral Trobos apabila ditemukan indikasi keterkaitan antara aktivitas tambang ilegal dengan praktik korupsi, pencucian uang, atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, momentum penyegelan tambang ini harus dimanfaatkan negara untuk menertibkan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.

EN LMND, lanjut Mujahir, akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus tersebut serta mendorong pemerintah bersikap transparan dan tegas terhadap setiap perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *