IR– Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan operasi PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan pencemaran lingkungan dan krisis air bersih akibat aktivitas tambang nikel perusahaan tersebut.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup IMM, Usman Mansur, mengatakan kegiatan pertambangan di Pulau Gebe diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari degradasi kawasan hutan hingga pencemaran sumber air bersih yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.
“Perubahan bentang alam secara masif akibat pembukaan lahan tambang telah berdampak langsung pada kualitas air bersih dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut maupun daratan,” kata Usman, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, persoalan pencemaran lingkungan dan krisis air bersih di Pulau Gebe tidak lagi bisa dipandang sebagai isu lokal. Menurutnya, kondisi tersebut telah menjadi masalah nasional yang membutuhkan tindakan cepat dan tegas dari pemerintah pusat.
IMM meminta Satgas PKH Kehutanan dan Kementerian ESDM menghentikan sementara hingga mencabut izin operasi PT Smart Marsindo, sampai dilakukan investigasi independen terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Penghentian operasi penting dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan sulit dipulihkan,” ujarnya.
Usman juga menyoroti minimnya transparansi perusahaan terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Hal ini, kata dia, menambah kekhawatiran masyarakat, terlebih sejumlah laporan dan kajian independen telah mencatat penurunan kualitas air serta terganggunya ekosistem lokal sejak aktivitas tambang beroperasi di Pulau Gebe.
IMM menilai, langkah tegas pemerintah akan menjadi ukuran komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak masyarakat atas air bersih. Selain itu, IMM mendesak agar evaluasi dan audit lingkungan dilakukan secara terbuka, independen, serta melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan.
“Keputusan soal izin tambang tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus berpijak pada kondisi sosial dan ekologis yang nyata di lapangan,” pungkas Usman.(*)


