Usman Mansur Tantang Satgas PKH Tetapkan Sanksi Untuk PT Position

Maluku Utara55 Dilihat

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, menantang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bersikap tegas dengan menetapkan sanksi administratif terhadap perusahaan tambang nikel PT Position yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Usman menegaskan bahwa Satgas PKH tidak boleh ragu atau terkesan diam menghadapi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut. Menurutnya, jika benar terdapat pelanggaran, maka negara harus menunjukkan keberanian dengan menjatuhkan sanksi administratif secara terbuka dan transparan.

Ia menilai ketidakjelasan sikap Satgas PKH terhadap PT Position justru memunculkan pertanyaan besar di ruang publik mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan. Bahkan, kondisi tersebut memicu kecurigaan adanya kekuatan tertentu yang diduga melindungi perusahaan tersebut dari sanksi.

“Satgas PKH harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk kepentingan negara dan perlindungan lingkungan, bukan tunduk pada tekanan korporasi. Jika benar ada pelanggaran yang dilakukan PT Position, maka sanksi administratif harus segera dijatuhkan,” tegas Usman dalam keterangannya. Rabu, (11/3/2026).

Menurutnya, pembentukan Satgas PKH oleh pemerintah memiliki mandat yang jelas, yakni menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu.

Usman juga menyoroti dugaan keterkaitan PT Position dengan jaringan perusahaan tambang besar di Indonesia. Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, perusahaan tersebut disebut memiliki hubungan dengan PT Tanito Harum Nickel, yang berada di bawah jaringan bisnis PT Harum Energy Tbk, perusahaan energi milik pengusaha tambang nasional Kiki Barki.

Dugaan struktur kepemilikan ini semakin memunculkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan tersebut.

Di sisi lain, PT Position diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian karena diduga beririsan dengan kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Bagi DPP IMM, persoalan ini tidak hanya menyangkut izin tambang semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga kawasan hutan dan menegakkan hukum secara adil. Usman menegaskan bahwa Satgas PKH harus berani mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Jangan sampai Satgas PKH terlihat tebang pilih. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, maka sanksi administratif harus dijatuhkan, bahkan hingga pencabutan izin dan proses hukum jika diperlukan,” ujarnya.

DPP IMM juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini serta mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh data terkait status hukum dan izin PT Position.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan korporasi. Jika penegakan hukum melemah, maka yang menjadi korban adalah lingkungan hidup, masyarakat lokal, dan masa depan generasi mendatang,” pungkas Usman.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *