Maba, IR– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat, mengeluarkan peringatan tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan uang atau amplop dalam mengurus mutasi jabatan.
Ricky menegaskan, mutasi dalam birokrasi pemerintahan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak membenarkan adanya praktik pembayaran dalam bentuk apa pun.
Ia merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang menyebutkan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.
“Mutasi bisa dilakukan dalam satu instansi, antarinstansi, maupun antardaerah, dan semuanya harus sesuai prosedur,” kata Ricky, ketika diwawancara awak media. Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penggunaan uang dalam proses mutasi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan pegawai. Karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepegawaian di Halmahera Timur bersifat gratis, namun tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menyebutkan masih adanya pegawai yang mengurus mutasi dengan menggunakan “kekuatan amplop”.
“Kaban BKD sering melapor ke saya, masih ada pegawai yang mengurus pindah menggunakan amplop,” tegasnya.
Ricky menambahkan, mutasi atau pindah tugas, baik dalam daerah maupun ke luar daerah, merupakan kewenangan Bupati berdasarkan hasil analisis BKD dan Sekda.
“Kalau sudah memenuhi syarat dan dinilai layak, pasti diberikan kemudahan. Untuk pegawai yang terlanjur memberikan uang, saya sudah arahkan agar segera dikembalikan,” tandasnya. (*)








