Kasus Mami-WKDH, IMM Desak Kejati Tersangkakan Mutiara T. Yasin

Headline65 Dilihat

Ternate,IR— Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan Mutiara T. Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di lingkungan Setda Provinsi Maluku Utara.

Desakan itu menguat setelah fakta-fakta persidangan perkara dengan terdakwa Muhammad Syahrastani mengungkap adanya praktik pemotongan dan pengumpulan dana perjalanan dinas serta makan minum yang diduga turut menyeret nama Mutiara T. Yasin.

Ketua Umum DPD IMM Malut, M. Taufan Baba, menegaskan bahwa rangkaian keterangan saksi di bawah sumpah, pengakuan terdakwa, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membentuk konstruksi fakta hukum yang kuat.

“Fakta persidangan sudah sangat terang. Ada aliran dana yang dikumpulkan dan disetorkan, dan nama Mutiara disebut secara jelas. Ditambah audit BPK yang menempatkan yang bersangkutan berkontribusi terhadap kerugian negara, ini sudah cukup untuk ditindaklanjuti,” tegas Taufan.Jumat,24 April 2026.

IMM Malut juga menilai penanganan perkara oleh Kejati terkesan lambat. Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya publik sekaligus memperkuat dorongan agar langkah hukum segera diambil.

“Keterlambatan ini menimbulkan kesan ketidaktegasan dalam penegakan hukum. Padahal, publik menunggu kepastian,” ujarnya.

Menurut IMM, jika penanganan perkara hanya berhenti pada satu terdakwa tanpa menindaklanjuti pihak lain yang telah disebut dalam persidangan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan asas equality before the law.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai fakta hukum yang terungkap,” katanya.

Selain itu, IMM Malut menyoroti dugaan praktik yang berlangsung sejak 2019 hingga berakhirnya masa jabatan Wakil Gubernur saat itu. Hal ini dinilai sebagai indikasi adanya pola yang terstruktur dan berulang.

Keterangan saksi terkait dugaan pengadaan fiktif, penggunaan pihak ketiga, hingga kegiatan yang tidak dilaksanakan semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi sistematis.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dugaan kejahatan terorganisir. Kejati harus berani membuka penyelidikan lebih luas,” tegas Taufan.

IMM Malut memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, mereka membuka peluang melakukan konsolidasi gerakan dan aksi publik jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan adil dan transparan.

“Kami akan terus mengawal. Jika keadilan diabaikan, maka gerakan moral dan aksi publik adalah keniscayaan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *