YLBH Malut Desak Rekonstruksi Kasus Kematian Warga Sula

Hukrim90 Dilihat

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan warga Kabupaten Kepulauan Sula, almarhum Sukra Umafagur alias Uken, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Perwakilan YLBH Malut, Yulia Pihang, menegaskan rekonstruksi menjadi langkah penting untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh dan mencegah adanya fakta yang ditutup-tutupi.

“Rekonstruksi wajib dilakukan agar publik mengetahui secara terang peristiwa yang terjadi. Ini penting untuk mencegah manipulasi fakta serta menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegasnya. Selasa, 5 Mei 2026.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 21 Maret 2026 di Desa Umaloya, Kabupaten Kepulauan Sula. Korban dilaporkan meninggal dunia usai diduga mengalami kekerasan oleh terduga pelaku.

YLBH Malut menilai tanpa rekonstruksi, penanganan perkara berpotensi kehilangan arah dan tidak menjawab rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban.

Selain itu, YLBH Malut juga menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal, mendesak pemberhentian tidak hormat terhadap oknum TNI yang terlibat, memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi, serta menjamin perlindungan bagi saksi dan keluarga korban.

Yulia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak boleh setengah hati karena menyangkut nyawa manusia sekaligus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Negara harus hadir memastikan keadilan ditegakkan. Rekonstruksi menjadi pintu masuk untuk membongkar kebenaran secara menyeluruh,” tandasnya.

YLBH Malut memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, serta menutup ruang bagi impunitas dalam proses penegakan(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *