Ternate,IR– Dewan Pimpinan Daerah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM), Maluku Utara menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor A.2.496/LK/2024 terkait pemberian beasiswa S2 bagi 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam laporan tersebut, pemberian beasiswa disebut tidak melalui mekanisme penetapan yang jelas serta tanpa prosedur verifikasi yang memadai.
DPD IMM menilai, kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada praktik yang tidak transparan dan patut dicurigai sebagai bentuk kongkalikong dalam penyaluran anggaran pendidikan.
Ketua DPD IMM, M. Taufan Baba, menegaskan, bantuan pendidikan yang bersumber dari keuangan daerah harus diberikan berdasarkan prinsip keadilan, kebutuhan dan prestasi. Bukan melalui mekanisme yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Beasiswa dari anggaran publik bukan fasilitas eksklusif yang bisa dibagikan tanpa aturan yang jelas. Ketika proses penetapannya tidak transparan dan tidak memiliki dasar keputusan resmi, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan integritas program tersebut,” tegas Taufan. Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, ketiadaan mekanisme seleksi formal dan verifikasi penerima bukan hanya menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran, tetapi juga berpotensi mencederai semangat pemerataan akses pendidikan di lingkup pemerintahan daerah.
Untuk itu, DPD IMM mendesak aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penetapan hingga penyaluran beasiswa tersebut.
Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan.
Organisasi mahasiswa itu menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi penggunaan anggaran publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.(*)





