Bupati Haltim Perintahkan Penertiban Sapi Berkeliaran

Kabar Fayfiye68 Dilihat

Maba,IR- Bupati  Kabupaten Halmahera Timur, Ubaid Yakub menginstruksikan penertiban ternak sapi yang dilepasliarkan di wilayah Halmahera Timur. Langkah ini diambil untuk mendukung program ASRI (Aman, Sehat, Rapi dan Indah) sekaligus menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama para camat dan kepala desa agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilik ternak.

Bupati mengatakan, pemerintah daerah menerima banyak laporan warga terkait ternak sapi yang dilepasliarkan hingga merusak tanaman milik warga. Selain itu, kotoran ternak yang berserakan di sejumlah ruas jalan protokol dinilai mengganggu kebersihan dan estetika kota.

“Kita ingin mewujudkan lingkungan yang ASRI, terutama di Maba sebagai wajah daerah. Namun bagaimana bisa rapi dan indah jika tanaman warga dirusak dan kotoran ternak berserakan di mana-mana,” ujar Ubaid, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut kedisiplinan dan tanggung jawab pemilik ternak.

Karena itu, Bupati memerintahkan Kasat Satpol PP untuk segera menerbitkan surat edaran sebagai dasar penertiban di lapangan. Para camat dan kepala desa juga diminta aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Saya minta segera dibuatkan edaran. Camat dan kepala desa harus menyampaikan kepada masyarakat, terutama pemilik ternak, bahwa memelihara ternak tidak boleh merugikan orang lain,” tegasnya.

Pemerintah daerah memberi waktu sosialisasi selama tiga bulan kepada masyarakat untuk menyiapkan kandang ternak dan tidak lagi melepasliarkan sapi di pemukiman maupun jalan raya.

Bupati menegaskan, setelah masa sosialisasi berakhir, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap ternak yang masih berkeliaran di wilayah Kota Maba maupun Maba Selatan.

“Jika setelah tiga bulan masih ditemukan ternak berkeliaran, saya minta Satpol PP segera menindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran lagi,” tandasnya.

Ia berharap penertiban tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib dan nyaman, sekaligus mencegah konflik antarwarga akibat kerusakan tanaman yang disebabkan ternak. (ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *