Maba, IR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur akhirnya bersikap tegas terhadap persoalan yang menimpa petani rumput laut di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan. Perusahaan tambang PT JAS didesak segera membayar ganti rugi kepada seluruh petani yang terdampak.
Ketua DPRD Haltim, Idrus E Maneke mengatakan, Komisi II DPRD telah menurunkan tim pakar untuk melakukan pengujian kualitas air laut di wilayah tersebut. Pengujian dilakukan oleh tim ahli dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Menurut Idrus, hasil kajian laboratorium sudah keluar dan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil sikap terhadap perusahaan.
“Komisi II sudah menurunkan tim pakar untuk melakukan pengujian air laut dan rekomendasinya sudah keluar. Jadi tindak lanjutnya jelas, PT JAS harus mengganti rugi seluruh petani rumput laut di Desa Fayaul,” tegas Idrus, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian ekonomi yang dialami masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari budidaya rumput laut.
“Tidak ada cerita, dorang harus ganti rugi,” katanya.
Sebelumnya, DPRD juga menerima permintaan audiensi dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Bahkan Ketua Komisi II DPRD telah menegaskan bahwa sikap lembaga legislatif harus jelas dan berpihak kepada masyarakat yang terdampak.
Idrus menambahkan, persoalan di Fayaul tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat. Karena itu DPRD mendesak agar perusahaan segera merealisasikan pembayaran ganti rugi dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Sikap DPRD jelas, PT JAS harus melakukan pembayaran ganti rugi secepatnya,” tandasnya.
Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, DPRD menilai konflik antara masyarakat dan perusahaan berpotensi semakin melebar. (Ian)








