Laporan Mengendap di Meja Penyidik, Kinerja Reskrim Polres Haltim Dipertanyakan

Halmahera Timur200 Dilihat

Maba,IR– Sorotan terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Timur kian menguat. Sejumlah laporan masyarakat yang telah dimasukkan sejak beberapa bulan terakhir belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.

Bahkan, ada laporan dugaan penggelapan yang telah dilayangkan sejak 10 November 2025 hingga kini belum diketahui kejelasan penanganannya.

Pelapor mengaku telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta penyidik, mulai dari memberikan keterangan hingga menyerahkan dokumen pendukung. Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait peningkatan status perkara maupun langkah lanjutan dari penyidik.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan. Ia menilai, setiap laporan yang masuk seharusnya ditangani secara profesional dan terbuka. Apalagi, laporan dugaan penggelapan menyangkut kerugian materiil yang berdampak langsung pada kepentingan pelapor.

“Yang kami harapkan hanya kepastian. Kalau masih berproses, sampaikan sejauh mana progresnya. Jangan sampai terkesan didiamkan,” ujarnya kepada media ini. Sabtu, 28 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Haltim AKP Ray Sobar ketika dikonfirmasi perihal tersebut melalui pesan WhatsApp, memilih tidak merespons pertanyaan wartawan. Meskipun Pesan yang dikirim telah centang dua.

Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya, Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketika komunikasi tidak berjalan terbuka, ruang spekulasi pun semakin melebar. Sejumlah kalangan berharap pimpinan Polres Halmahera Timur dapat melakukan evaluasi internal guna memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika memang terdapat kendala administratif atau teknis dalam penanganan perkara, seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed