Maba,IR- Institusi Kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum anggota aktif, Bripka ITS, diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Halmahera Timur.
ITS yang sebelumnya bertugas di Satuan Intelkam Polsek Wasile itu, kini telah dimutasi ke Polres Pulau Taliabu. Namun, dugaan praktik “main BBM” yang dijalankannya mulai terkuak.
Alih-alih menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, ITS justru diduga menyalahgunakan kewenangan. Ia disebut menyulap lahan di samping rumah pribadinya di Desa Waisuba, Kecamatan Wasile, menjadi lokasi penampungan BBM.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya dua unit mobil tangki berkapasitas 8.000 liter dan 5.000 liter, serta satu profil penampung. Tangki 5.000 liter diduga digunakan untuk mendistribusikan solar ke sejumlah perusahaan yang telah menjalin kerja sama ilegal.
Ironisnya, ITS disebut mengakui adanya permintaan BBM dari perusahaan tambang nikel di Wasile Selatan. Ia bahkan telah menyiapkan dokumen seperti invoice untuk kelancaran distribusi.
Dalam pengakuannya, bisnis tersebut merupakan milik seorang bos yang memasok BBM dari Sofifi. Sementara dirinya berperan sebagai penampung sekaligus penyalur di Halmahera Timur, dan diduga menerima fee dari setiap penjualan.
Kasus ini menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara. Ketua DPD IMM Malut, Muhammad Taufan Baba, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Jika aparat terlibat penimbunan BBM, ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Taufan.
Ia menilai, oknum tersebut telah melanggar berbagai aturan, termasuk PP Nomor 2 Tahun 2003, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Menurutnya, praktik ilegal ini turut memicu kelangkaan dan tingginya harga BBM di wilayah tambang seperti Halmahera Timur, yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
IMM juga menduga adanya jaringan terstruktur dalam bisnis gelap BBM yang melibatkan oknum aparat.
Karena itu, publik mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono segera mengusut tuntas kasus ini.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Oknum seperti ini harus diberi sanksi berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkas Taufan. (*)













