Maba,IR — Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa di wilayah operasi PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) yang berlokasi di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.
Informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi saat aktivitas penggalian (cutting) di area tebing pada Rabu, (18/3/2026). Saat itu, operator excavator tengah bekerja di bawah lereng yang diduga tidak stabil.
Tiba-tiba, lereng mengalami kegagalan (slope failure) dan material longsoran menimbun alat berat beserta operator di dalamnya.
Kondisi ini disinyalir akibat tidak diterapkannya metode benching atau pembuatan jenjang lereng. Akibatnya, kemiringan tebing menjadi terlalu curam dan rentan longsor.
Korban diketahui berinisial ET, warga Desa Ekorino, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus fatality di perusahaan tersebut. Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi di area jalan hauling kilometer 18 milik PT Arumba Jaya Perkasa pada Januari 2026.
Dalam kejadian itu, kecelakaan melibatkan dua unit dump truck yang saling bertabrakan. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia, masing-masing Juan yang sempat kritis dan dirujuk ke Ternate sebelum dinyatakan meninggal, serta Derli Devison (30), warga Desa Tanure, yang meninggal di lokasi kejadian.
Rentetan kecelakaan dalam waktu berdekatan ini memperkuat dugaan lemahnya sistem keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Namun, mereka juga menyoroti serius lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Umum DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian.
“Lereng curam tanpa jenjang itu risiko fatal yang seharusnya bisa dicegah. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menunjukkan lemahnya kontrol keselamatan kerja,” tegasnya.kamis, (19/3/2026).

Ia juga menyoroti peran petugas keselamatan (safety officer) yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Menurutnya, kejadian fatality yang terus berulang dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan K3.
“Kalau kejadian seperti ini terus terjadi, patut diduga ada pembiaran. Ini bukan lagi insiden tunggal, tetapi rangkaian kelalaian yang berulang,” tandasnya.
Taufan menegaskan, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, penerapan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab penuh pihak perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib memastikan seluruh standar K3 diterapkan secara ketat. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
DPD IMM Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT Arumba Jaya Perkasa, serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Juru Bicara PT Arumba Jaya Perkasa, Muhibu Mandar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologis kejadian tersebut.
“Kejadian itu kita (saya) tara (Tidak) tau depe kronologis,” singkat Muhibu.(Ian)













